Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan

Partner: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

 

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. DESMA Center tergabung dalam pokja tersebut.

 

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, yang selanjutnya diundangkan pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia dengan konsep Omnibus Law. Konsekuensi logis dengan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah pembentukan peraturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai substansi yang diatur.

 

Demikian tentu akan mengubah peraturan perundang-undangan di tingkat peraturan daerah. Selain karena dampak UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang tidak lagi relevan. Idealnya, rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini disusun dengan lebih memperhatikan ciri khas kekhususan daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.

 

Hasil analisis dan evaluasi ini adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan.