DESMA Center dan Kementerian Pariwisata Mendorong Kualitas Layanan Melalui Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Penulis: Siti Nur Hasbiyana, Programme Associate

 

 

Berbagai usaha pariwisata—mulai dari akomodasi, restoran, biro perjalanan, hingga atraksi wisata—menawarkan produk dan pendekatan yang berbeda dalam memberikan layanan. Perbedaan ini menciptakan variasi dalam kualitas mutu layanan. Keragaman ini, meskipun memperkaya pilihan, juga menimbulkan tantangan dalam menjaga konsistensi mutu layanan pada sektor pariwisata. Oleh karena itu, standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata menjadi sangat penting.

Standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata berperan sebagai pedoman untuk menjamin konsistensi kualitas pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha pariwisata. Dengan adanya standardisasi, akan memastikan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata memenuhi standar minimum pelayanan, memberikan jaminan atas kualitas, kenyamanan, dan keamanan. Standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen strategis yang dapat mendorong para pelaku industri pariwisata untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan mutu layanan terbaik.

 

Sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan terkait standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata, Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, bekerja sama dengan DESMA Center; akan melaksanakan survei persepsi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Survei ini bertujuan untuk menghimpun masukan langsung dari pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai basis analisis kebijakan dalam merancang penguatan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata.

Guna mematangkan metodologi dan instrumen survei, serangkaian diskusi teknis dan konsultasi para pihak telah dilaksanakan selama bulan April dan Mei 2025 di Jakarta. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat partisipatif, berbasis bukti, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan pemangku kepentingan pariwisata. Survei akan dilakukan sepanjang awal semester kedua tahun 2025. 

Dengan penerapan standar yang sesuai dan sistem sertifikasi yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing dan unggul dalam hal mutu layanan dan keberlanjutan.